Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi tambang ilegal. Terkini, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai estimasi Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Penyitaan mengejutkan ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menyeret nama taipan Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Selasa (31/3) melalui pesan singkat yang diterima chapnews.id. "Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," ungkap Syarief, menegaskan jumlah fantastis yang berhasil diamankan.

Penyitaan ini bukanlah satu-satunya langkah yang diambil Kejagung. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan rentetan penggeledahan intensif di 14 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi ini tersebar luas mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga wilayah Kalimantan, dalam upaya mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari belasan lokasi yang digeledah, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting terkait perkara, sejumlah kendaraan, hingga alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Anang merinci, 10 dari 14 lokasi penggeledahan berada di ibu kota. Ini mencakup kantor pusat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor-kantor yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut, serta beberapa kediaman pribadi Samin Tan dan saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Selain itu, tiga lokasi lain yang digeledah terkait langsung dengan aktivitas penambangan ilegal Samin Tan berada di Kalimantan Tengah, dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," terang Anang, mengindikasikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Samin Tan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah selama periode 2016-2025. Sebagai beneficial owner atau penerima manfaat dari PT AKT, Samin Tan diduga kuat tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batubara secara melawan hukum antara tahun 2017-2025. Padahal, izin aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, praktik penambangan ilegal ini disinyalir tetap berlanjut berkat dugaan kolaborasi Samin Tan dengan oknum penyelenggara negara.



