Ads - After Header

Eks Kadis Kominfo Sumut ‘Nge-HP’ di Rutan, Langsung Diciduk!

Ahmad Dewatara

Eks Kadis Kominfo Sumut 'Nge-HP' di Rutan, Langsung Diciduk!

Chapnews – Nasional – Gara-gara ketahuan menggunakan telepon seluler (ponsel) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, kini harus merasakan dinginnya sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Kamis (22/1) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, dengan pengamanan super ketat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan kabar pemindahan tersebut kepada chapnews.id. Menurutnya, tindakan Ilyas menggunakan ponsel telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban di rutan.

 Eks Kadis Kominfo Sumut 'Nge-HP' di Rutan, Langsung Diciduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perilakunya sangat mengganggu dan jelas melanggar aturan. Ini berdampak pada kinerja kami," tegas Yudi.

Kasus ini bahkan sampai menarik perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Yudi menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas menindaklanjuti arahan dari Menteri.

Penyelidikan internal tengah dilakukan untuk mengungkap bagaimana Ilyas bisa mendapatkan ponsel di dalam rutan. Diduga, ada oknum petugas yang terlibat dengan memfasilitasi titipan dari keluarga Ilyas.

"Diduga ada keterlibatan petugas yang memfasilitasi titipan dari keluarganya. Namun, kami masih terus mendalami informasi ini," jelas Yudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ilyas mengaku mengambil foto dirinya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial. Foto tersebut diambil di sekitar selnya.

Ilyas Sitorus sendiri merupakan terpidana kasus korupsi Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.882.629.000. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer