Ads - After Header

Emas Batangan Puluhan Kilo Disita! TPPU Rp25,8 T Terbongkar

Ahmad Dewatara

Emas Batangan Puluhan Kilo Disita! TPPU Rp25,8 T Terbongkar

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri baru saja melancarkan operasi besar, menyita empat boks kontainer penuh barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai fantastis Rp25,8 triliun. Operasi ini berpusat pada penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, pada Kamis (19/2).

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut mencakup beragam bukti. "Kami melakukan penyitaan terhadap surat, dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana ini, termasuk emas batangan," ujar Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Emas Batangan Puluhan Kilo Disita! TPPU Rp25,8 T Terbongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penggeledahan di Surabaya berlangsung intensif sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari lokasi, tim penyidik terlihat membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti yang memiliki bobot signifikan. Sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan. Ade Safri menambahkan, jumlah emas yang berhasil disita diperkirakan mencapai puluhan kilogram, meskipun detail berat pastinya masih dalam proses pendataan.

Tak hanya di Surabaya, tim penyidik juga memperluas jangkauan operasi ke dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi tersebut meliputi sebuah toko emas yang diketahui bernama Toko Emas Semar, serta satu rumah tinggal.

Kasus TPPU dengan nilai triliunan rupiah ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin (PETI) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang sebelumnya terjadi pada periode 2019-2022. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Ade Safri mengungkapkan, penyidikan ini diperluas setelah terdeteksi adanya aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang ilegal. "Berdasarkan fakta penyidikan sementara, akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," paparnya.

Temuan ini semakin kokoh berkat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta potensi keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas. Polisi menduga kuat, pembelian emas hasil tambang ilegal ini dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian emas maupun perusahaan eksportir.

Hingga saat ini, sebanyak 37 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian terus berkoordinasi erat dengan PPATK guna mendalami setiap transaksi dan mengungkap tersangka utama dalam perkara ini.

Ade Safri menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Ia juga menekankan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penampungan, pengolahan, pemanfaatan, hingga memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal. "Penyidikan TPPU ini adalah salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer