Chapnews – Nasional – Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) enam anggotanya yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).
Keputusan pahit ini, menurut Kombes Pol Desmont, diambil demi menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat. Keenam personel yang dipecat tersebut adalah Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, Bripda Einstein Hans Anthonie (ketiganya dari Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu, Bripda Iswanto Abas (keduanya dari Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).

"Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 30 September," ujar Kombes Pol Desmont. Ia menambahkan bahwa keenam anggota tersebut telah melalui proses sidang komisi kode etik dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Meskipun tidak merinci secara detail jenis pelanggaran yang dilakukan, Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan), profesional, dan berintegritas. Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi. Tindakan tegas ini juga menunjukkan bahwa Polda Gorontalo tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin dan kode etik, serta akan menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.