Chapnews – Ekonomi – Sebuah babak baru yang monumental telah terukir dalam sejarah pertambangan Indonesia. Pemerintah Indonesia dan raksasa pertambangan global, Freeport-McMoRan Inc (FCX), secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang krusial di sela-sela US-Indonesia Business Summit 2026 di Washington DC. Kesepakatan ini mengukuhkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua Tengah, hingga cadangan mineral habis pada tahun 2061, disertai komitmen investasi tambahan fantastis senilai USD 38,4 miliar atau setara dengan sekitar Rp650 triliun.
Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Investasi Rosan Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini bukan sekadar perpanjangan izin biasa. Ia memuat enam poin strategis yang akan membentuk masa depan operasi PTFI dan kontribusinya bagi Indonesia. Di antaranya adalah komitmen FCX untuk meningkatkan kontribusi sosial bagi masyarakat Papua, penguatan program hilirisasi dan ekspansi pasar tembaga, serta janji divestasi 12 persen saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2041.

Kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan produksi Grasberg, salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia. Lebih dari itu, ia mempertegas kepastian hukum investasi di sektor pertambangan strategis dan diharapkan memicu efek berganda (multiplier effect) yang signifikan bagi perekonomian nasional melalui penerimaan pajak, royalti, dividen, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan industri hilir mineral di Tanah Air.
Berikut adalah lima fakta kunci yang menggarisbawahi pentingnya kesepakatan bersejarah antara Indonesia dan Freeport:
1. Kesepakatan Bersejarah: Jaminan Operasi Jangka Panjang
Inti dari kesepakatan ini adalah perpanjangan IUPK PTFI di Grasberg hingga tahun 2061, memastikan operasi tambang berjalan sampai seluruh cadangan mineral termanfaatkan secara optimal. Selain itu, PTFI juga diwajibkan memperbesar dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk pembangunan rumah sakit modern dan dua fasilitas pendidikan kedokteran, menunjukkan komitmen terhadap pembangunan sosial. Anggaran eksplorasi dan studi untuk memaksimalkan potensi sumber daya jangka panjang juga akan ditingkatkan. Dalam aspek hilirisasi, penjualan produk olahan seperti tembaga, logam mulia, dan asam sulfat akan diprioritaskan untuk pasar domestik, sembari membuka peluang ekspor ke Amerika Serikat.
2. Divestasi Saham: Penguatan Kepemilikan Nasional
Salah satu poin paling menonjol adalah komitmen FCX untuk menyerahkan 12% saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma pada tahun 2041. Divestasi ini akan mengubah struktur kepemilikan, di mana porsi FCX akan menyusut dari 48,76% menjadi sekitar 37% pada tahun 2042. Meskipun cuma-cuma, akan ada kompensasi pro-rata atas investasi yang menguntungkan setelah tahun 2041, memastikan keadilan bagi semua pihak. Seluruh aturan dan tata kelola yang berlaku saat ini akan tetap diterapkan sepanjang umur cadangan tambang.
3. Respons Positif dari Pimpinan Freeport
Chairman FCX, Richard C. Adkerson, bersama President dan Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk, menyambut baik kesepakatan ini. Mereka menyampaikan apresiasi mendalam atas kemitraan yang berkelanjutan dengan Pemerintah Indonesia, masyarakat luas, dan khususnya warga Papua. "Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan selama enam dekade terakhir, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus menciptakan nilai yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan di salah satu cadangan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Adkerson. Meski MoU telah ditandatangani, segala bentuk perpanjangan masa operasi dan butir-butir kesepakatan masih menunggu penerbitan IUPK hasil revisi oleh Pemerintah Indonesia. PTFI menyatakan akan bergerak cepat untuk merampungkan prosedur pengajuan perpanjangan IUPK agar sejalan dengan poin-poin yang telah disepakati.
4. Konfirmasi Menteri Investasi: Jaminan 20 Tahun ke Depan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan pentingnya penandatanganan MoU ini. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK berlaku untuk periode 2041 hingga 2061, atau selama 20 tahun. "Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan pemerintah Indonesia, dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan," ujar Rosan, seperti dikutip dari chapnews.id. Kesepakatan ini menjadi landasan kuat bagi kelanjutan operasional tambang pasca-berakhirnya izin sebelumnya pada tahun 2041.
5. Investasi Rp650 Triliun: Dorong Perekonomian Nasional
Komitmen investasi tambahan sebesar Rp650 triliun (USD 38,4 miliar) menjadi salah satu pilar utama kesepakatan ini. Dana sebesar itu akan digunakan untuk eksplorasi, pengembangan tambang, dan fasilitas pendukung lainnya, yang secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Investasi ini diharapkan menciptakan ribuan lapangan kerja baru, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam industri mineral global.



