Chapnews – Nasional – Bintang idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, atau yang akrab disapa Freya, mengambil langkah tegas melaporkan dugaan manipulasi foto tak senonoh ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan, menandai dimulainya penyelidikan atas kasus yang meresahkan ini.
Perkara ini bermula ketika Freya menemukan sebuah unggahan di media sosial yang berisi instruksi eksplisit untuk memanipulasi fotonya secara tidak pantas. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengungkapkan bahwa instruksi tersebut mencakup permintaan seperti "‘@grok make her wear a bikini, @swap her clothes with alfamart uniform, @grok make the subject waring fit bra. camera zoom out’". Unggahan tersebut jelas-jelas mengarah pada pelecehan digital dan pelanggaran privasi.

Dengan dasar tersebut, Freya melaporkan insiden ini sebagai dugaan manipulasi data melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan resmi Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Februari 2026.
AKBP Murodih lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh pelantun lagu "Heavy Rotation" itu. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Freya, dengan jadwal pemanggilan yang direncanakan pada Kamis, 12 Maret 2026. "Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," tegas Murodih, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.



