Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Keputusan FTSE Russell untuk menunda peninjauan indeks saham Indonesia yang seharusnya berlangsung pada Maret 2026 ternyata disambut dengan ketenangan relatif di pasar modal domestik. Alih-alih memicu kepanikan, para pelaku pasar cenderung memahami penundaan ini sebagai isu teknis semata, bukan indikasi kemunduran fundamental ekonomi atau pasar saham Tanah Air.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menjelaskan bahwa penundaan ini dipicu oleh adanya ketidakpastian dalam proses reformasi pasar yang sedang berjalan. Secara spesifik, FTSE Russell menyoroti kebijakan terkait free float minimum serta potensi gangguan mekanisme pasar selama periode transisi.

"Karena itu, FTSE memilih menahan seluruh perubahan indeks hingga terdapat kepastian regulasi yang lebih solid," tegas Hendra kepada chapnews.id di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fokus FTSE adalah pada kejelasan kerangka aturan, bukan pada kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Dampak Penundaan bagi Pasar Saham Indonesia
Hendra merinci dampak dari kebijakan ini adalah struktur indeks FTSE Indonesia akan bersifat statis dalam jangka pendek. Ini berarti tidak akan ada penambahan atau penghapusan saham, tidak ada perubahan bobot akibat penyesuaian free float, serta tidak ada penyesuaian yang diakibatkan oleh aksi korporasi diskresioner seperti rights issue.
Menariknya, kondisi ini justru dipandang positif oleh sebagian investor institusi global. "Bagi investor institusi global, kondisi ini justru memberikan kepastian sementara, karena mengurangi risiko rebalancing mendadak," tambah Hendra. Inilah alasan utama mengapa pasar tidak menunjukkan reaksi negatif yang agresif terhadap pengumuman FTSE tersebut, melainkan cenderung stabil dan tenang. Keputusan ini, untuk sementara, justru menciptakan prediktabilitas di tengah ketidakpastian regulasi.


