Chapnews – Ekonomi – Wacana mengenai potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan untuk tahun 2026 semakin santer terdengar di tengah masyarakat. Harapan publik akan penyesuaian pendapatan ini memang tinggi, namun pemerintah melalui Menteri Keuangan dan PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan yang perlu dicermati, menepis spekulasi yang beredar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Kenaikan Gaji Bergantung Kinerja Keuangan Q1-2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2026 akan sangat bergantung pada evaluasi komprehensif terhadap kinerja keuangan negara pada kuartal pertama tahun tersebut. Purbaya menyoroti pentingnya melihat kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum mengambil kebijakan.
"Kami akan memantau bagaimana kondisi keuangan negara kita di awal tahun depan," ujar Purbaya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan untuk mendapatkan gambaran realisasi fiskal yang lebih akurat, termasuk efektivitas penyaluran belanja pemerintah. Setelah mendapatkan data dan performa di triwulan pertama, strategi belanja pemerintah baru bisa didiskusikan secara mendalam.
"Saya masih menunggu data dari satu triwulan ke depan untuk memahami arah ekonomi kita dengan lebih terpadu. Setelah itu, barulah kita bisa membahas isu-isu yang berkaitan dengan pengeluaran pemerintah," tambahnya, mengindikasikan bahwa keputusan besar membutuhkan landasan data yang kuat.
Taspen Menepis Spekulasi: Belum Ada Aturan Resmi untuk 2025/2026
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang bertanggung jawab menyalurkan gaji dan manfaat pensiun bagi PNS, turut angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar. Taspen secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi atau aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 atau 2026.
"Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," demikian keterangan Taspen melalui akun Instagram resminya, yang juga dikutip oleh chapnews.id.
Taspen mengingatkan bahwa penyesuaian gaji PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda/dudanya. Pembayaran atas penyesuaian ini telah dilaksanakan oleh Taspen mulai 1 Januari lalu.
PT Taspen berkomitmen penuh untuk selalu menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan tidak mudah termakan hoaks.
Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS yang mungkin berlaku di Februari 2026 masih menjadi tanda tanya besar, menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara di awal tahun tersebut serta keputusan resmi dari pemerintah.



