Chapnews – Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar praktik ilegal fishing yang dilakukan dua kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka. Ironisnya, seluruh anak buah kapal (ABK) kedua kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tergiur gaji Rp10 juta, mereka justru mengakibatkan kerugian negara hingga Rp19 miliar!
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan pada Senin, 26 Mei 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025), menyatakan kedua kapal tersebut beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Lebih mengejutkan lagi, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap perekonomian negara. "Dari perhitungan kami, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar," tegas Ipunk. Ia menambahkan, fakta mengejutkan lainnya adalah seluruh ABK kapal tersebut merupakan WNI, meskipun kapal berbendera Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap celah eksploitasi WNI di sektor perikanan dan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.



