Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan membatasi bahkan memblokir layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini, yang merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-27/PJ/2025) yang berlaku efektif sejak akhir tahun lalu, telah membuat 29 wajib pajak kehilangan akses vital. Total tunggakan dari mereka mencapai angka fantastis Rp170 miliar, sebuah sinyal kuat dari pemerintah untuk menagih kewajiban.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. "Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," tegas Bimo, menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan aturan.

Efektivitas kebijakan pemblokiran ini mulai terlihat nyata. Dari total tunggakan Rp170 miliar yang dimiliki oleh 29 wajib pajak tersebut, DJP berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar setelah akses layanan publik mereka dibatasi. Angka ini membuktikan bahwa pemblokiran menjadi instrumen yang cukup ampuh untuk mendorong kepatuhan dan mempercepat pelunasan kewajiban pajak.
Bimo juga memberikan gambaran lebih luas mengenai skala permasalahan tunggakan pajak di Indonesia. Per 31 Desember 2025, tercatat ada 23.509 wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta secara nasional. Angka ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi DJP dalam mengelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Layanan publik yang menjadi target pembatasan atau pemblokiran ini sangat krusial bagi operasional bisnis dan aktivitas sehari-hari wajib pajak. Berdasarkan beleid terbaru, layanan tersebut mencakup Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM, akses kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berbagai layanan perizinan dan administratif pemerintah lainnya yang esensial.
Pengajuan rekomendasi pemblokiran ini tidak sembarangan. Wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa dari otoritas pajak. Namun, batasan minimal Rp100 juta ini dapat dikesampingkan jika pemblokiran dilakukan untuk mendukung proses penyitaan aset berupa tanah atau bangunan, menunjukkan fleksibilitas aturan dalam upaya penegakan hukum pajak.


