Chapnews – Ekonomi – Kolaborasi tiga pilar utama pasar modal Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) – mengukuhkan komitmennya untuk mempercepat reformasi fundamental. Langkah strategis ini bertujuan tidak hanya memperkuat integritas pasar modal domestik, tetapi juga meningkatkan daya saingnya di kancah global, khususnya sebagai respons terhadap masukan konstruktif dari lembaga indeks internasional terkemuka, MSCI Inc.
Poin krusial dari reformasi ini adalah keputusan untuk menaikkan batas minimum saham publik atau free float bagi perusahaan tercatat, dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen, yang akan berlaku efektif mulai Maret 2026.

Ambang Batas Free Float Jadi 15 Persen
Kenaikan ambang batas free float ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan sebuah upaya strategis untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar. Dengan lebih banyak saham yang beredar bebas di publik, diharapkan pasar akan menjadi lebih efisien dan menarik bagi investor institusional maupun ritel. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Kami memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, BEI telah menyiapkan fase transisi yang terukur, dilengkapi dengan pemantauan dan pendampingan intensif, guna memastikan implementasi berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas perdagangan di bursa," jelas Jeffrey, seperti dikutip dari chapnews.id pada Jumat (20/2/2026).
Keterbukaan Data Pemegang Saham Diperluas
Tak hanya soal free float, BEI juga memperkuat pilar transparansi melalui perluasan kewajiban keterbukaan data pemegang saham. Terobosan signifikan ini akan mengubah standar pelaporan, di mana publikasi data kepemilikan saham yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk porsi di atas 5 persen, kini akan mencakup kepemilikan mulai dari level 1 persen. Data ini rencananya akan dilaporkan secara bulanan.
Langkah progresif ini diharapkan dapat membekali investor dengan informasi yang jauh lebih komprehensif mengenai struktur kendali dan kepemilikan di balik setiap emiten. Jeffrey menegaskan pentingnya akses informasi yang konsisten dan mudah dijangkau. "Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita tidak hanya memperkuat prinsip keadilan (fairness) tetapi juga reputasi pasar modal Indonesia di mata dunia," pungkas Jeffrey.
Reformasi ganda ini menandai babak baru bagi pasar modal Indonesia, memposisikannya sebagai destinasi investasi yang lebih matang, transparan, dan kompetitif di panggung global.



