Chapnews – Nasional – Makassar – Kasus kematian Bripda DP memasuki babak baru yang mengejutkan. Tiga anggota Samapta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terancam sanksi berat setelah diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Mereka dituding sengaja menghilangkan barang bukti dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden tragis tersebut.
Kombes Pol Zulham Effendy, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa ketiga personel tersebut akan segera menjalani sidang disipliner dan etik. "Ada tiga anggota kita kenakan obstruction of justice. Mereka akan menjalani sidang Insyaallah besok," kata Zulham kepada awak media pada Senin (2/3), menandakan keseriusan institusi dalam menindak pelanggaran.

Modus operandi para terduga pelaku meliputi perintah untuk mengepel TKP, tindakan pembersihan fisik di lokasi kejadian, serta kelalaian fatal karena tidak melaporkan perusakan atau penghilangan barang bukti kepada pimpinan. Zulham menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik yang menyuruh, melakukan, maupun yang mengetahui namun tidak mencegah atau melaporkan, akan diproses sesuai aturan.
Tak hanya itu, Propam Polda Sulsel juga menjatuhkan sanksi pengawasan dan pengendalian (Waskat) kepada pimpinan dua hingga tiga tingkat di atas para terduga pelaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan kurangnya pengawasan terhadap anggota di bawahnya, sebuah indikasi lemahnya kepedulian atasan terhadap bawahan.
"Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Jika tidak ada kepedulian dan pengawasan, maka akan ada konsekuensi. Itu bagian dari komitmen kami memperbaiki kultur di tubuh Polri," tegas Zulham, menunjukkan komitmen institusi untuk membenahi diri dan meningkatkan akuntabilitas di setiap level.
Mengenai motif di balik pemukulan yang berujung pada kematian Bripda DP, Zulham menjelaskan bahwa pelaku utama, Bripda P, didorong oleh rasa marah. Kemarahan itu muncul karena korban tidak memenuhi panggilannya di jam malam. "Tadi kita sudah berkali-kali menggali motifnya, motifnya kita dapat bahwasanya dia marah karena sempat ada baca chatnya. Artinya, ini dari jam malam dia hubungi adeknya supaya merapat tapi (korban) tidak mau," ungkapnya.
Korban, yang saat itu sedang beristirahat bersama rekan-rekannya, dibangunkan dan langsung menjadi sasaran pemukulan bertubi-tubi. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula adanya tindakan tidak wajar, termasuk membalik posisi tubuh korban saat pemukulan berlangsung. "Pemukulan tidak terjadi satu atau dua kali, tetapi berkali-kali hingga korban akhirnya jatuh," imbuh Zulham.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Bripda DP, Bripda P sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus ini menjadi sorotan tajam, menandakan upaya serius Polri dalam menegakkan disiplin dan keadilan di internalnya, sekaligus memberikan efek jera bagi anggota yang melanggar kode etik dan hukum.



