Ads - After Header

Geger BPR Depok: Miliaran Dana Nasabah Lenyap, Tiga Tersangka Diciduk!

Ahmad Dewatara

Geger BPR Depok: Miliaran Dana Nasabah Lenyap, Tiga Tersangka Diciduk!

Chapnews – Ekonomi – Skandal perbankan yang mengguncang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana di Depok, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut, menetapkan tiga tersangka kunci, termasuk mantan Direktur Utama, dalam pusaran praktik deposito dan kredit fiktif yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah.

Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah AK, yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama; MM, seorang Customer Service; dan VAS, Kepala Bagian Operasional. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik OJK pada hari ini telah melangsungkan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Geger BPR Depok: Miliaran Dana Nasabah Lenyap, Tiga Tersangka Diciduk!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses penyidikan ini merupakan buah dari serangkaian pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya berujung pada penyelidikan dan penyidikan. Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum di sektor jasa keuangan Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, terungkap dua modus operandi utama yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Modus pertama terjadi antara Oktober 2018 hingga Mei 2024. Tersangka AK, VAS, dan MM diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank. Mereka mencairkan sebanyak 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya, dengan total kerugian mencapai Rp14.024.517.848. Dana hasil pencairan ilegal ini disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan secara diam-diam, serta untuk menutupi penyalahgunaan dana deposito sebelumnya.

Modus kedua melibatkan praktik pemberian kredit fiktif yang berlangsung dari Mei 2020 hingga Mei 2024. Tersangka AK, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama, diduga kuat menjadi inisiator, pemberi perintah, dan penyetuju pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet yang tercatat per Agustus 2024 mencapai angka fantastis, Rp32.430.827.831. Pemberian kredit ini jelas menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku dan diduga kuat bertujuan untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR agar terlihat sehat. Sebagian besar dana pencairan kredit fiktif ini juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer