Ads - After Header

Geger! Bupati Cilacap Peras Bawahan Demi THR Rp610 Juta

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia disebut memalak sejumlah kepala dinas dan pihak RSUD untuk mengumpulkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), termasuk jajaran kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Bupati Syamsul Auliya membutuhkan dana sekitar Rp515 juta untuk memenuhi permintaan THR tersebut. "Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.

Geger! Bupati Cilacap Peras Bawahan Demi THR Rp610 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Asep menjelaskan, KPK menemukan informasi detail mengenai penerima THR berdasarkan daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan diberi THR oleh Syamsul Auliya. Daftar tersebut mencakup institusi kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri dan pengadilan agama. "Hasil pemeriksaan juga didapatkan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan," imbuhnya, menegaskan adanya bukti konkret.

Modus operandi yang digunakan Syamsul Auliya tidak main-main. Ia diduga mengancam akan merotasi para kepala dinas yang tidak menyetorkan dana THR sesuai target. "Beberapa saksi dari 13 (kepala dinas) itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," terang Asep. Ancaman ini menciptakan tekanan besar bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Bupati Syamsul awalnya menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp510 juta sebelum tanggal 13 Maret. Namun, melalui sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, angka target tersebut justru melonjak hingga Rp750 juta. Masing-masing perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah dipatok besaran setoran THR mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah tersebut bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah.

Dari hasil pengumpulan paksa tersebut, uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Dana ini kini telah disita oleh Komisi Antirasuah sebagai barang bukti. "Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret (tahun ini), sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," papar Asep.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam akan praktik korupsi yang menyalahgunakan wewenang jabatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer