Ads - After Header

Geger Dana Haji! Komisi VIII DPR Kaget, Siapa Dalangnya?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, buka suara menanggapi isu panas dugaan aliran dana yang bersumber dari pungutan "commitment fee" calon jemaah haji khusus, yang diduga kuat dimanfaatkan untuk ‘mengondisikan’ Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di parlemen. Marwan secara tegas membantah mengetahui temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sangat terkejut dan tidak memiliki pengetahuan sedikit pun mengenai dugaan tersebut. "Saya termasuk yang aktif dalam Pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu, enggak paham saya kalau itu," ungkap Marwan di kompleks parlemen pada Jumat (13/3), sebagaimana dilansir chapnews.id.

Geger Dana Haji! Komisi VIII DPR Kaget, Siapa Dalangnya?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Marwan menambahkan, dirinya hanya fokus menjalankan tugas di Pansus yang kala itu dipimpin oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Ia menegaskan fokusnya saat itu murni pada tugas Pansus, yakni mengumpulkan data dan temuan berdasarkan penyelidikan di Mekah, Arab Saudi. "Tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH," jelasnya.

Salah satu hasil investigasi Pansus adalah terungkapnya dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. Aturan pembagian yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan dugaan adanya permintaan uang ‘fee’ oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) senilai sekitar USD$4.000 hingga USD$5.000 (setara Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) kepada pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel. Dana ini, menurut KPK, selanjutnya dibebankan kepada para jemaah.

Saat informasi mengenai rencana pembentukan Pansus Haji oleh DPR mencuat, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga memerintahkan kepada Kasubdit terkait untuk mengembalikan uang ‘fee’ yang telah terkumpul kepada Asosiasi atau PIHK. Kendati demikian, KPK menduga sebagian dari uang ‘fee’ tersebut masih disimpan dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut, serta untuk ‘mengondisikan’ Pansus Haji yang keberadaannya diketahui oleh YCQ.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang menyampaikan dugaan ini dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (12/3). "Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," tegas Asep. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer