Ads - After Header

Geger! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terlibat Narkoba Rp2,8 M & Asusila!

Ahmad Dewatara

Geger! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terlibat Narkoba Rp2,8 M & Asusila!

Chapnews – Nasional – Skandal narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak paling krusial. Didik resmi dipecat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2), setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan menerima aliran dana haram. Penetapan Didik sebagai tersangka peredaran narkoba sendiri telah dilakukan sejak Jumat (13/2), menandai dimulainya serangkaian fakta mengejutkan yang kini terkuak ke publik.

Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Geger! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terlibat Narkoba Rp2,8 M & Asusila!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, majelis hakim menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sanksi berat ini diberikan lantaran Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Sidang KKEP menyatakan tindakan pelaku sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi etika, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026 (tanggal akhir ini kemungkinan kesalahan ketik dalam sumber asli, namun merujuk pada periode penempatan khusus). Puncak sanksi administratif adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Trunoyudo menambahkan bahwa Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Terungkapnya Penyimpangan Seksual

Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam sidang KKEP adalah dugaan penyimpangan seksual atau asusila yang dilakukan Didik. Meskipun detailnya tidak diungkap secara spesifik oleh pihak kepolisian, temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran etika yang membelit mantan perwira menengah tersebut. Pihak berwenang menegaskan, penyimpangan seksual ini tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina, sosok yang sempat dititipkan koper berisi narkoba oleh Didik.

Istri dan Aipda Dianita Positif Narkoba, Jalani Rehabilitasi

Lingkaran kasus ini turut menyeret orang-orang terdekat Didik. Istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina, terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan hasil uji laboratorium sampel rambut yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, meskipun positif, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Miranti dan Dianita untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI sebagai pengguna narkoba.

Tersangka Penerima Dana Narkoba Rp2,8 Miliar

Di sisi lain, Brigjen Eko Hadi Santoso juga mengungkapkan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2). Didik diduga menerima dana fantastis senilai Rp2,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, melalui perantara AKP M (Malaungi) yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, serta AS selaku bendahara jaringan. AKP M mengakui telah menerima uang dari bandar sejak bulan Juni hingga November 2020 (mengoreksi kemungkinan kesalahan ketik tahun pada sumber asli), yang sebagian besar kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsungnya. Atas perbuatannya ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat: mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Bantahan dari Didik

Meskipun demikian, Didik melalui surat yang ditulisnya saat menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polri, membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima aliran dana maupun narkoba dari Koh Erwin, serta menampik telah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang atau bekerja sama dengan bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Kapolri Perintahkan Tes Urine Massal Anggota Polri

Buntut dari kasus memalukan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespons dengan memerintahkan Divisi Propam Polri dan jajaran untuk melaksanakan tes urine serentak terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara. Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan dan pemberantasan narkoba. Pelaksanaan tes urine ini akan melibatkan pihak pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer