Chapnews – Nasional – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi kenyataan pahit setelah hasil uji sampel rambutnya menunjukkan positif narkoba. Pengujian krusial ini dilakukan melalui metode Hair Follicle Drug Test yang dikenal memiliki tingkat akurasi tinggi dan kemampuan deteksi jangka panjang. Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi hasil mengejutkan ini dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Metode uji folikel rambut memang menjadi kunci terungkapnya fakta sebenarnya, setelah tes urine sebelumnya menunjukkan hasil negatif. Keunggulan tes ini terletak pada kemampuannya mendeteksi zat narkoba yang dikonsumsi hingga 90 hari, jauh lebih efektif dibandingkan tes narkoba lainnya yang memiliki jendela deteksi lebih pendek.

AKBP Didik sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Meskipun demikian, penahanan fisik belum dilakukan; ia kini menjalani penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari prosedur internal. Proses hukum selanjutnya yang menanti Didik adalah sidang kode etik, yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara tegas membenarkan jadwal sidang tersebut.
Ancaman pidana yang menanti AKBP Didik tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal-pasal tersebut, Didik terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak akan mentolerir atau memberikan perlakuan istimewa terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana, terutama narkoba yang termasuk kategori kejahatan luar biasa. "Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," ucap Irjen Pol Isir, menegaskan komitmen Polri.
Benang merah keterlibatan AKBP Didik terkuak dari pengakuan AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik yang berlokasi di Tangerang.
Dari upaya paksa tersebut, tim berhasil menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti. Ditemukan 7 plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, dan 2 butir pil Happy Five. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan pejabat kepolisian tersebut.



