Ads - After Header

Geger! Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba, Kekayaannya Bikin Melongo!

Ahmad Dewatara

Geger! Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba, Kekayaannya Bikin Melongo!

Chapnews – Ekonomi – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi babak baru dalam hidupnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Di tengah pusaran kasus yang mencoreng institusi Polri ini, sorotan publik tak hanya tertuju pada jerat hukumnya, tetapi juga pada total harta kekayaannya yang mencapai angka fantastis, Rp1,48 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik, yang saat ini berstatus non-aktif dari jabatannya, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan krusial ini diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara komprehensif pada Jumat, 13 Februari lalu. "Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," tegas Brigjen Eko, mengonfirmasi langkah hukum selanjutnya.

Geger! Mantan Kapolres Bima Tersangka Narkoba, Kekayaannya Bikin Melongo!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kasus yang melibatkan perwira menengah Polri ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara tegas menyatakan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum di internal Polri sendiri.

Di tengah guncangan kasus narkoba yang menyeret namanya, publik juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan data yang tercatat, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp1.480.000.000.

Berikut adalah rincian harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang terdaftar dalam LHKPN:

  • A. Tanah dan Bangunan – Rp270.000.000

    • Sebidang tanah seluas 120 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, merupakan hasil perolehan sendiri, senilai Rp270.000.000.
  • B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp950.000.000

    • Mobil Honda CRV produksi tahun 2018, hasil perolehan sendiri, senilai Rp400.000.000.
    • Mobil Pajero Sport jenis Jeep produksi tahun 2021, juga hasil perolehan sendiri, senilai Rp550.000.000.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap narkoba, tetapi juga memicu pertanyaan seputar integritas pejabat publik dan transparansi harta kekayaan mereka.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer