Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana uji materi terhadap sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Gugatan ini diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim, menyoroti pasal-pasal terkait penghasutan serta penyebaran berita bohong yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kerja-kerja advokasi.
Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (12/3), kuasa hukum pemohon, M. Fauzan, menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP ini dianggap menghambat dan berpotensi mengkriminalisasi para pemohon. Delpedro dan Muzaffar, yang memiliki fokus pada pemajuan hak asasi manusia, pendidikan politik, dan advokasi, khawatir pasal-pasal tersebut dapat menjadi bumerang bagi upaya mereka.

"Pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi pihak-pihak yang kritis dalam menjalankan fungsi advokasi," tegas Fauzan, seperti dikutip dari situs chapnews.id, dalam persidangan perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Para pemohon mencontohkan dugaan kriminalisasi yang pernah mereka alami terkait pendataan sekitar 400 demonstran yang ditangkap pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Data tersebut, menurut mereka, dikumpulkan guna memberikan bantuan hukum dan advokasi, bukan sebagai penyebaran berita bohong, namun tetap diproses oleh aparat penegak hukum.
M. Fahrul Rhozi Lubis, kuasa hukum lainnya, turut menanggapi isu ne bis in idem atau prinsip perkara yang sama tidak dapat diadili dua kali. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada putusan MK sebelumnya (Nomor 78/PUU-XXI/2023) terkait berita bohong, objek pengujian kali ini berbeda. Putusan sebelumnya menyangkut Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, permohonan saat ini secara spesifik menguji ketentuan dalam Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga menurut pemohon, tidak bertentangan dengan asas tersebut.
Ruang Overkriminalisasi dan Ketidakjelasan Norma
Para pemohon berargumen bahwa rumusan norma dalam pasal-pasal yang digugat terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas, menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini, menurut mereka, membuka "ruang overkriminalisasi" yang dapat menjerat aktivis HAM atau pembela kepentingan publik ketika menyampaikan kritik, laporan pelanggaran, atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Frasa-frasa seperti ‘menghasut’ dalam Pasal 246, ‘berita atau pemberitahuan tersebut bohong’ di Pasal 263 ayat (1), serta ‘patut diduga’, ‘dapat mengakibatkan kerusuhan’, ‘berita yang tidak pasti’, ‘berlebih-lebihan’, dan ‘tidak lengkap’ dalam Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 KUHP, dinilai sangat kabur. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana yang menuntut kejelasan, kerincian, dan kepastian rumusan hukum.
Lebih lanjut, ketidakjelasan norma pidana ini dianggap melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan jaminan kepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dinilai menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD 1945.
Oleh karena itu, Delpedro dan rekan-rekannya memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka, dengan batas akhir penerimaan pada Rabu, 25 Maret 2026. Sidang lanjutan akan digelar setelah perbaikan permohonan diserahkan, menandai babak baru dalam perjuangan konstitusional ini.



