Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya menuntaskan polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Rudy Mas’ud. Sebuah unit Sport Utility Vehicle (SUV) mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai hampir Rp8,5 miliar telah resmi dikembalikan kepada pihak penyedia, menyusul derasnya sorotan publik terhadap pembelian tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh proses pengembalian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Unit mobil dinas Pemprov Kaltim, Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e, telah diserahkan kembali kepada penyedia," kata Faisal di Samarinda, Rabu (11/3), seperti dikutip dari chapnews.id. Penyerahan kendaraan ini dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta, oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan.

Secara finansial, total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan ini tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Angka ini mencakup harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 dan pajak senilai Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara. Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia juga telah berhasil dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 10 Maret 2024, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2024 melalui Bank Kaltimtara. Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk pengajuan restitusi pajak, yang prinsipnya telah disetujui.
Pengadaan mobil dinas mewah ini sebelumnya memicu gelombang kritik dan polemik di tengah masyarakat. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sempat berargumen bahwa kendaraan tersebut penting untuk menunjang mobilitas kepala daerah, terutama mengingat status Kaltim sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan banyak menerima tamu penting. Ia juga mengklaim pembelian tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur batasan kapasitas mesin kendaraan dinas, yakni maksimal 3.000 cc untuk jenis sedan dan 4.200 cc untuk jenis jip.
Namun, di tengah seruan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan negara, terutama dengan kampanye Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penghematan, pengadaan mobil senilai fantastis ini dinilai kurang peka dan tidak sejalan dengan semangat penghematan yang digaungkan. Untuk memastikan seluruh tahapan pengembalian berjalan sesuai koridor hukum, Pemprov Kaltim juga intens berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan tuntasnya proses ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi yang berlaku, sekaligus merespons aspirasi publik.


