Chapnews – Ekonomi – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka babak baru yang signifikan, memungkinkan investor asing untuk turut serta menjadi pemegang saham bursa. Menanggapi potensi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah bergerak cepat menyiapkan mekanisme kepemilikan saham tersebut melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok, meskipun dengan penerapan pembatasan tertentu.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa RPP demutualisasi ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama pemerintah. OJK sendiri terlibat aktif dalam proses perumusan aturan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. "RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta, Selasa lalu.

Hasan menambahkan, sebelum aturan ini diundangkan secara resmi, RPP demutualisasi Bursa Efek akan melalui proses konsultasi yang komprehensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini merupakan bagian integral dari siklus pembentukan regulasi, yang juga akan melibatkan konsultasi publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. "Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah," jelasnya.
Terkait potensi kepemilikan oleh investor asing, termasuk dana investasi negara (sovereign wealth fund/SWF), Hasan menegaskan bahwa RPP demutualisasi tidak akan mengatur secara rinci jenis atau tipe investor asing tertentu. Fokus utama regulasi ini akan lebih pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan saham. Dengan demikian, ruang bagi investor asing untuk membeli saham bursa efek tetap terbuka, namun akan berada dalam koridor dan batasan yang telah ditetapkan oleh regulasi baru ini.



