Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas membantah temuan Bareskrim Polri terkait dugaan bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh emiten tersebut teridentifikasi pasca-listing sebagai perusahaan terbuka, bukan selama proses penawaran umum perdana (IPO).
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa investigasi OJK menunjukkan pelanggaran PIPA terjadi setelah perusahaan resmi tercatat di bursa. "Kalau kita perhatikan kemarin pelanggaran itu terjadi pada saat pelaksanaan setelah IPO, yaitu pada saat penjatahan (saham). Kemudian ada pelaporan yang tidak sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang seharusnya ditegakkan," ungkap Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.

Menanggapi dugaan pidana pasar modal yang mencuat, Hasan menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di pasar saham Indonesia. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk membantu dalam penyediaan data perusahaan tercatat jika ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami di OJK juga memiliki keinginan yang kuat untuk terus menegakkan pengenaan sanksi terukur sesuai dengan ketentuan peraturan di OJK dan kewenangan di OJK, dalam mencegah dan menindak setiap pelanggaran hukum maupun ketentuan perundangan di pasar modal," tambah Hasan, menggarisbawahi komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal nasional. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi OJK yang proaktif dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan transparan.



