Ads - After Header

Geger! Pejabat Negara Terlibat Skandal Tambang Samin Tan

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara intensif masih memburu keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan ilegal yang menyeret nama Samin Tan. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaeman Nahdi dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.

Syarif mengungkapkan bahwa praktik penambangan ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan terindikasi kuat adanya kolaborasi dengan pihak penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan. "Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan tambang," jelas Syarif kepada awak media.

Geger! Pejabat Negara Terlibat Skandal Tambang Samin Tan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, hingga saat ini Kejagung belum mengantongi nama-nama spesifik dari pihak penyelenggara negara yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk saat ini belum ada nama, namun sudah jelas bahwa ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena dugaan kuat adanya kerja sama dengan pejabat negara," imbuhnya, menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan ini. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan investigasi, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi strategis seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

PT AKT, sebuah perusahaan penambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), diketahui telah dicabut izinnya sejak tahun 2017. Namun, ironisnya, Syarif membeberkan bahwa PT AKT masih terus melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum, bahkan direncanakan hingga tahun 2025.

"Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan," terang Syarif. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang signifikan, baik terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara. Tim penyidik juga masih terus melakukan penggeledahan, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, untuk mengungkap fakta-fakta baru dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer