Ads - After Header

Geger! Polisi Narkoba: Jenderal Hingga Kasatres Terjerat

Ahmad Dewatara

Geger! Polisi Narkoba: Jenderal Hingga Kasatres Terjerat

Chapnews – Nasional – Gelombang penangkapan anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba kembali menjadi sorotan tajam publik, menguak fenomena serius di tubuh Korps Bhayangkara. Terbaru, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang personel Kanit berinisial N, ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini menambah panjang daftar oknum polisi, mulai dari level Kasatres hingga jenderal bintang dua, yang tersandung jerat barang haram tersebut.

Kasus yang menjerat AKP Arifan dan Kanit N bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O yang kedapatan menguasai 100 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, ET mengungkap adanya setoran mingguan sebesar Rp 13 juta kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak beberapa waktu lalu, memicu penyelidikan mendalam yang berujung pada penangkapan kedua perwira tersebut.

Geger! Polisi Narkoba: Jenderal Hingga Kasatres Terjerat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari Kapolres hingga Jenderal Bintang Dua

Sebelum kasus Arifan mencuat, publik telah dikejutkan dengan sederet kasus serupa yang melibatkan perwira tinggi dan menengah. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra, misalnya, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Didik tidak hanya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, tetapi juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah 2 butir sisa pakai), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Lebih mengkhawatirkan, Didik juga disebut menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp 300 juta per bulan dari seorang bandar. Hasil tes sampel rambutnya pun menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Rentetan pelanggaran ini mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Divisi Propam Polri melakukan tes urine serentak terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara di seluruh tingkatan.

Tak kalah menggemparkan adalah kasus eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, yang terungkap pada tahun 2023. Penangkapannya terjadi hanya beberapa hari setelah ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy terbukti menjadi otak di balik peredaran narkoba, memerintahkan anak buahnya, termasuk AKBP Dody Prawiranegara (saat itu Kapolres Bukittinggi), untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan dan menggantinya dengan tawas. Kasus ini juga melibatkan Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Teddy Minahasa dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, putusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Vonis Mati untuk Kurir Jaringan Internasional

Sementara itu, kasus AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi keterlibatan dalam kejahatan narkoba. Andri divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada akhir Februari lalu. Ia terbukti menjadi kurir dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, berhasil meloloskan sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dalam rentang waktu Mei-Juni 2023. Dari bisnis gelapnya ini, Andri disebut meraup upah lebih dari Rp 1,2 miliar.

Rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri dari berbagai pangkat ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Keterlibatan dalam kejahatan narkoba tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya memberantas peredaran barang haram tersebut. Langkah-langkah tegas, mulai dari PTDH, tes urine massal, hingga vonis hukuman mati, diharapkan menjadi upaya serius untuk membersihkan internal Polri dari oknum-oknum yang justru menjadi bagian dari masalah yang seharusnya mereka berantas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer