Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi permintaan kubu Roy Suryo dan kawan-kawan (cs) terkait 709 salinan dokumen dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari upaya hukum mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa materi pembuktian dan barang bukti akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan. "Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas Budi kepada awak media, Kamis (5/2).

Budi menambahkan bahwa tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh pada tahap penyidikan. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting, termasuk ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan untuk menjaga integritas proses penanganan perkara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo cs, yang diwakili oleh Refly Harun, mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Refly menyebut, 709 dokumen ini telah disampaikan oleh penyidik dalam gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada 15 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 505 dokumen di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut," ujar Refly di Polda Metro Jaya. Permintaan ini, menurut Refly, sangat krusial untuk kepentingan perlindungan hak hukum Roy Suryo cs yang berstatus tersangka, termasuk Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum tersebut.



