Chapnews – Ekonomi – Sebuah insiden yang menggemparkan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Video viral menunjukkan karung-karung berisi uang rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang telah dicacah dan dibuang di lokasi pembuangan sampah liar. Menanggapi kehebohan ini, Bank Indonesia (BI) segera memberikan klarifikasi komprehensif mengenai prosedur standar pemusnahan uang yang tidak layak edar, sekaligus menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI memiliki mandat dan kewenangan penuh untuk memusnahkan uang yang sudah tidak layak lagi untuk beredar di masyarakat. Kategori uang ini mencakup uang yang lusuh, cacat, rusak, atau yang memang telah ditarik dari peredaran karena alasan tertentu. "Pemusnahan uang Rupiah dilakukan dengan dilebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah," terang Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (4/2/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Ramdan menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh proses pemusnahan uang kertas ini dilaksanakan secara terpusat di kantor-kantor BI yang telah dilengkapi fasilitas khusus. Setelah melalui tahapan penghancuran yang cermat, limbah uang tersebut kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Bank sentral memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur yang ketat, diawasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada publik demi menjaga integritas mata uang Rupiah.
Lebih dari sekadar pemusnahan konvensional, BI juga menunjukkan komitmen kuatnya terhadap keberlanjutan lingkungan. Sejak tahun 2023, BI telah mengadopsi program inovatif "waste to energy" dan "waste to product" untuk mengelola limbah racik uang kertas. Implementasi "waste to energy" terlihat dari kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik tenaga uap, salah satunya di wilayah Jawa Barat, yang turut berkontribusi pada pasokan energi bersih.
"Selain itu, kami juga menerapkan ‘waste to product’, di mana limbah diolah menjadi produk bernilai seperti suvenir medali. Program ini telah berjalan di beberapa daerah, termasuk di Bali, dan mendapat respons positif," imbuh Ramdan. Inisiatif ini menegaskan bahwa meskipun uang telah kehilangan nilai edarnya sebagai alat tukar, sisa materialnya masih dapat dimanfaatkan secara positif, sekaligus mengurangi dampak lingkungan dan mendukung ekonomi sirkular. Temuan uang cacahan di Bekasi, menurut BI, kemungkinan besar merupakan bagian dari limbah yang seharusnya telah melalui prosedur pemusnahan yang benar.


