Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggemparkan publik dengan pengungkapan terbaru dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex. Dalam penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6), Kejagung berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp2 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (1/7).
Harli menjelaskan rincian penyitaan tersebut. "Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024," jelasnya di Kejaksaan Agung. Penyitaan ini menambah daftar panjang barang bukti yang diamankan Kejagung dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

Tidak hanya rumah Iwan Kurniawan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menyita dokumen serta dua handphone. Lebih lanjut, tiga lokasi usaha PT Sritex juga tak luput dari penggeledahan, yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk yang akan diajukan permohonan penyitaan ke pengadilan setempat.
Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp692 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan oleh penyalahgunaan kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. "Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," tegas Qohar. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.



