Ads - After Header

Gugatan Kerabat Presiden di MK: Jokowi Buka Suara Tegas!

Ahmad Dewatara

Gugatan Kerabat Presiden di MK: Jokowi Buka Suara Tegas!

Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait isu sensitif yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni gugatan yang berupaya melarang kerabat dekat presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Bertemu awak media di kediamannya di Solo pada Jumat lalu, Jokowi menegaskan prinsip fundamental kesetaraan di mata hukum.

"Setiap individu warga negara, menurutnya, memiliki kedudukan konstitusional yang setara," ungkap Jokowi, merujuk pada hak-hak dasar yang dijamin konstitusi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gugatan Kerabat Presiden di MK: Jokowi Buka Suara Tegas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan hak tersebut juga mencakup kebebasan setiap warga negara untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang ke MK. "Jadi, setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apapun yang berkaitan dengan undang-undang," tegasnya, menggarisbawahi peran MK sebagai penjaga konstitusi.

Menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung, Jokowi mengimbau semua pihak untuk menghormati mekanisme peradilan di MK. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima dan menghormati putusan akhir yang akan dikeluarkan oleh lembaga tinggi negara tersebut. "Nah, ini kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati ya," ujar ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Permohonan dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 tersebut secara spesifik meminta MK untuk menetapkan larangan bagi kerabat dekat presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Raden Nuh dan Dian Amalia berpendapat bahwa ketiadaan larangan semacam itu dalam undang-undang berpotensi besar memicu konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara, yang dapat merusak integritas demokrasi. Publik kini menanti dengan seksama bagaimana MK akan memutuskan perkara yang menjadi sorotan luas ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer