Chapnews – Ekonomi – Nasib guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama terkait hak-hak mereka sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, termasuk jaminan pensiun di hari tua. Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah guru honorer berhak atas uang pensiun seperti rekan-rekan mereka yang berstatus PNS atau PPPK?
Mengingat jumlah guru honorer yang masih aktif mengabdikan diri di berbagai pelosok negeri ini sangatlah signifikan, isu pensiun ini menjadi krusial. Sayangnya, hingga saat ini, program pensiun baru dipastikan hanya untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, bagaimana dengan nasib para guru honorer? Apakah mereka akan terus mengajar tanpa jaminan masa depan yang pasti? Untuk memahami lebih dalam, mari kita telaah terlebih dahulu apa itu guru honorer dan bagaimana status mereka berbeda dengan guru PNS dan PPPK. Perbedaan mendasar ini akan membantu kita memahami mengapa isu pensiun menjadi begitu penting dan mendesak untuk dicarikan solusinya.



