Chapnews – Nasional – Seorang guru ngaji berinisial SH (28) di Probolinggo, Jawa Timur, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya, MFR (9), hanya lantaran bocah tersebut tak sengaja menggores mobil milik seorang kiai. Insiden yang memilukan ini terjadi di sebuah musala di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengonfirmasi status hukum SH yang telah dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Zainullah pada Senin (30/3), seperti dikutip dari chapnews.id.

Aksi kekerasan brutal ini terekam dalam sebuah video amatir berdurasi 15 detik yang kemudian viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan SH dengan tega membanting MFR yang masih di bawah umur. Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Senin (9/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif di balik tindakan emosional SH adalah kemarahan sesaat. Tersangka mengaku tak terima saat mengetahui kendaraan milik kiai, sosok yang sangat ia hormati dan jadikan panutan, mengalami goresan akibat kelalaian korban. "Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegas Zainullah.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, SH juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan trauma korban. "Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," pungkas Zainullah, menekankan pentingnya rasa aman bagi anak-anak.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh warga berinisial S pada Kamis (19/3). AKP Rini Ifo Nila, Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, sebelumnya juga telah mengonfirmasi laporan tersebut, menjelaskan bahwa pelakunya adalah guru ngaji korban. "Pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video," jelas Rini, menguraikan kronologi pemicu kekerasan tersebut.



