Chapnews – Nasional – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dengan tegas menolak keputusan yang disebutnya sebagai upaya pemberhentian dirinya dari jabatan ketua umum. Pernyataan ini disampaikan Gus Yahya sebagai respons terhadap sikap Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, yang sebelumnya merilis penjelasan lengkap mengenai proses pemberhentian tersebut.
Dalam keterangannya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada Rabu (24/12), Gus Yahya menggarisbawahi bahwa serangkaian peristiwa dan surat-menyurat yang diuraikan oleh Rais Aam memiliki konteks yang tak terpisahkan. Menurutnya, jika keseluruhan konteks tersebut dipahami secara utuh dan jujur, akan terlihat jelas bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang meminta dirinya mundur, tidak memiliki dasar konstitusional.

"Rapat harian Syuriyah di Hotel Aston pada 20 November 2025 dan seluruh keputusan turunannya, hingga klaim penetapan Pejabat Ketua Umum, adalah tindakan yang tidak memiliki dasar, bahkan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan dengan sendirinya batal demi hukum," tegas Gus Yahya.
Sebagai mandataris utama yang bertanggung jawab menjaga konstitusi organisasi, Gus Yahya menyatakan penolakannya terhadap keputusan tersebut beserta semua produk lanjutannya. Ia menyerukan semua pihak untuk saling memaafkan dan membuka lembaran baru dengan semangat persaudaraan (ukhuwah). "Mari kita bersama-sama dalam semangat musyawarah menyiapkan Muktamar yang legitimate dan sesuai dengan AD/ART Nahdlatul Ulama sebagai jalan keluar yang terhormat dan konstitusional untuk menyelesaikan semua persoalan dan membawa NU melangkah ke masa depan yang lebih baik," ajaknya.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar melalui surat berjudul ‘Tabayyun Rais Aam PBNU: Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jami’iyah’ menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya bukanlah tindakan sepihak individu. Miftachul, dalam keterangannya pada Selasa (23/12) yang diterima chapnews.id, menegaskan bahwa proses tersebut merupakan langkah kelembagaan yang bergerak melalui tahapan dan forum resmi organisasi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Syuriyah, lanjut Miftachul, telah dua kali melakukan tabayun atau klarifikasi dengan Gus Yahya, masing-masing pada 13 dan 17 November. Namun, pada kesempatan kedua, yakni 17 November, Gus Yahya disebut undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan Rais Aam. Oleh karena itu, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf harus mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini kemudian diperkuat dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember, yang dihadiri oleh 118 peserta dari total 214 undangan. Rapat pleno tersebut, menurut Miftachul, secara bulat menerima dan menyetujui pemberhentian Gus Yahya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU. Selain itu, rapat pleno juga menetapkan Dr. (H.C.) KH. Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU sampai dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Tahun 2026.



