Chapnews – Nasional – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 kini diselimuti ketidakpastian di tengah memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah. Meskipun eskalasi konflik antara AS-Israel dengan Iran terus meningkat, Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi terkait penundaan ibadah haji. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan skenario krusial, termasuk kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah dari Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyatakan optimisme bahwa ibadah haji 2026 akan tetap berjalan sesuai rencana. "Kerajaan Arab Saudi belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, meskipun situasi geopolitik di Timur Tengah terus dipantau ketat," ujar Abidin saat dihubungi chapnews.id, Rabu (11/3). Ia menambahkan bahwa belum ada maklumat pelarangan dari otoritas Arab Saudi seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19.

Meski demikian, Abidin mendorong pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk terus menjalin komunikasi intensif guna memastikan kejelasan informasi bagi calon jemaah. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. "Komisi VIII berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar ibadah haji 1447 H/2026 M dapat meningkatkan layanan, dilaksanakan dengan aman dan nyaman bagi seluruh calon jemaah Indonesia," tegasnya.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan dua opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah. Salah satu skenario yang menjadi sorotan adalah kemungkinan Indonesia secara sepihak membatalkan keberangkatan jemaah haji 2026, bahkan jika Arab Saudi tetap membuka pelaksanaan ibadah.
"Skenario ini dipertimbangkan karena risiko keamanan dinilai terlalu besar bagi keselamatan jemaah haji warga negara Indonesia," jelas Irfan. Jika opsi pembatalan sepihak ini diambil, pemerintah harus melakukan lobi tingkat tinggi dengan Kerajaan Arab Saudi. Tujuannya adalah memastikan seluruh biaya yang telah dibayarkan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga masyair, tidak hangus dan dapat dialokasikan untuk pelaksanaan haji tahun 2027.



