Ads - After Header

Hakim Bebaskan Buzzer Kejagung: Bukan Kasus Korupsi?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Menggemparkan jagat hukum, Adhiya Muzzaki, sosok yang dikenal sebagai pendengung atau ‘buzzer’, akhirnya diputus bebas dari seluruh dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara krusial yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan mengejutkan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Jakarta pada Rabu (4/3).

Ketua majelis hakim, Efendi, dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Efendi, seperti dikutip dari chapnews.id.

Hakim Bebaskan Buzzer Kejagung: Bukan Kasus Korupsi?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Adhiya segera dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya, dipulihkan sepenuhnya. Perintah pembebasan ini berlaku seketika setelah putusan diucapkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan bahwa Adhiya Muzzaki hanya sebatas memposting konten di media sosial setelah mendapatkan persetujuan dari advokat Marcella Santoso, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus terkait. Terungkap pula bahwa Adhiya menerima total dana sebesar Rp 864.500.000 dari Marcella Santoso. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan pribadi, pembayaran kepada ‘buzzer’ lain dengan tarif Rp 1.500.000 per proyek, bantuan untuk biaya kos rekan-rekannya, serta pembelian laptop bagi tim ‘buzzer’ yang membutuhkan untuk perkuliahan.

Inti dari pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Adhiya adalah penentuan yurisdiksi persidangan. Hakim berpendapat bahwa perkara ini seharusnya disidangkan di pengadilan pidana umum, bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, unsur dakwaan perintangan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak terpenuhi. Majelis hakim bahkan mengisyaratkan bahwa jika ada pelanggaran, mungkin lebih tepat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun hal tersebut bukan ranah Pengadilan Tipikor.

Sebelum putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adhiya Muzzaki dengan hukuman yang cukup berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Perkara perintangan penyidikan yang didakwakan kepada Adhiya Muzzaki ini disebut-sebut berdampak pada tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani Kejagung. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta korupsi impor gula. JPU dalam tuntutannya berargumen bahwa Adhiya, bersama dengan Advokat Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar, diduga menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif di masyarakat, seolah-olah penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung tidak dilakukan dengan benar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer