Ads - After Header

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut: KPK Makin Dekat!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Harapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya pupus. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, hari ini, Rabu (11/3), secara tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukannya. Penolakan ini menandai langkah maju bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, hakim Sulistyo menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Dengan demikian, seluruh petitum yang diajukan pihak Yaqut dalam permohonan bernomor: 19/Pid.Pra/2026 itu ditolak untuk seluruhnya.

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut: KPK Makin Dekat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Yaqut mengajukan Praperadilan dengan dalih bahwa KPK tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah saat menetapkannya sebagai tersangka. Pihak Yaqut berargumen bahwa alat bukti yang digunakan KPK dianggap tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". Kuasa hukum Yaqut juga menekankan bahwa, setelah Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, delik tersebut menuntut adanya akibat nyata dan pasti berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024. Meskipun keduanya belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama enam bulan, yakni hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka kerugian ini diumumkan beberapa waktu setelah Yaqut dan Ishfah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya Praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut dan Gus Alex akan terus berlanjut, membuka jalan bagi KPK untuk menuntaskan penyidikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer