Chapnews – Ekonomi – Rencana pemotongan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum mulai Mei mendatang, berpotensi menurunkan harga BBM di SPBU, khususnya di Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh pengamat energi, Fabby Tumiwa. Menurutnya, pengurangan beban pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang langsung ditanggung konsumen akan berdampak langsung pada harga jual di pasaran.
"Dampaknya, harga BBM di Jakarta bulan Mei seharusnya turun, karena komponen pajak berkurang," jelas Fabby pada Sabtu (26/4/2025).

Saat ini, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menetapkan tarif PBBKB 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk angkutan umum. Besaran pajak ini berpengaruh pada harga BBM di seluruh SPBU Jakarta. Dengan adanya penurunan tarif pajak oleh Pemprov DKI Jakarta, maka harga jual BBM pun akan ikut menyesuaikan.
Fabby memberikan ilustrasi: jika harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter (termasuk pajak PBBKB 10%), maka dengan penurunan pajak menjadi 5%, harga Pertalite seharusnya menjadi Rp9.500 per liter. Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah perhitungan sederhana dan harga jual akhir bisa saja dipengaruhi faktor lain di lapangan. Publik perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait mengenai penyesuaian harga BBM tersebut.



