Ads - After Header

Harvey Moeis Dapat BPJS Gratis? Ini Penjelasan Pemprov DKI!

Ahmad Dewatara

Harvey Moeis Dapat BPJS Gratis? Ini Penjelasan Pemprov DKI!

Chapnews – Nasional – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait polemik status kepesertaan BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ani menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016. Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI menargetkan 95 persen penduduk Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN. "Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang belum terdaftar dalam JKN," tegas Ani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12).

Harvey Moeis Dapat BPJS Gratis? Ini Penjelasan Pemprov DKI!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada masa tersebut, warga DKI yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai PBI APBD oleh lurah atau camat setempat. "Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sejak 1 Maret 2018," ungkap Ani.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI melakukan penataan ulang data PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah ini meliputi integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam PBI JK (pembiayaan pemerintah pusat), dorongan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat mampu membayar iuran mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI tengah merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria PBI APBD. Tujuannya, agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi. "Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub ini," pungkas Ani. Kepesertaan JKN sendiri terdiri dari beberapa segmen: PPU, PBI JK, PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer