Chapnews – Nasional – Polisi menetapkan RK, mantan dosen, sebagai tersangka atas kasus penodongan senjata terhadap seorang ASN di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Informasi mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan polisi; senjata yang digunakan ternyata hanya mainan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut kepada chapnews.id, Sabtu (7/6). "Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan pensiunan dosen," tegasnya. Proses pemeriksaan terhadap RK dan barang bukti telah selesai dilakukan.

Menurut keterangan Faisal, RK mengaku senjata yang digunakan untuk menodong korban di kantor Dinsos Gorontalo pada Rabu (4/6) hanyalah mainan. "Pengakuannya, senjata itu bukan senjata api asli, melainkan mainan," jelas Faisal.
Motif penodongan, menurut polisi, dilatarbelakangi kesalahpahaman antara RK dan korban. "Ada kesalahpahaman di antara mereka, namun penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap detailnya," tambah Faisal.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka sebagai mantan dosen dan penggunaan senjata mainan dalam aksi penodongan.



