Ads - After Header

HEBOH! DPR Buka-bukaan Soal Kontroversi Hakim MK Adies Kadir

Ahmad Dewatara

HEBOH! DPR Buka-bukaan Soal Kontroversi Hakim MK Adies Kadir

Chapnews – Nasional – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas membela legitimasi proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, merespons laporan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencopot Adies Kadir dari jabatannya.

Soedeson Tandra menjelaskan bahwa dasar hukum pemilihan Adies Kadir berpijak pada ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, proses seleksi juga berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang MK yang mensyaratkan tata cara seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Ia membantah keras tudingan bahwa proses seleksi berlangsung secara tertutup atau terburu-buru tanpa landasan yang jelas.

HEBOH! DPR Buka-bukaan Soal Kontroversi Hakim MK Adies Kadir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Soedeson, Komisi III DPR harus bergerak cepat setelah menerima informasi pada 21 Januari 2024 terkait penugasan lain yang akan diterima Hakim Konstitusi Inosentius Samsul. Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2024, Komisi III segera menggelar rapat dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2024. "Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegas Soedeson, menjadi bukti konkret transparansi.

Mengenai kualifikasi, Soedeson menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK. Proses ini juga merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan. Ia menampik tudingan adanya perlakuan khusus dalam penunjukan Adies, menekankan bahwa mekanisme yang dijalankan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya, seperti saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, Soedeson menggarisbawahi batasan kewenangan MKMK dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa MKMK memiliki mandat untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat. Mengingat Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugasnya, Soedeson berpendapat bahwa laporan tersebut berada di luar lingkup yurisdiksi MKMK. "MKMK itu ibarat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR. MKD hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan," ia menganalogikan, menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang menilai proses seleksi sebelum pelantikan.

Sebelumnya, perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan bahwa proses seleksi Adies Kadir dianggap janggal, tidak pantas, dan melanggar prosedur, termasuk proses penggantian Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi. CALS meminta MKMK mempertimbangkan sanksi keras berupa pemberhentian Adies sebagai Hakim Konstitusi, dan juga mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

DPR mendesak semua pihak untuk menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Soedeson menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer