Chapnews – Nasional – Seorang kepala desa (Kades) berinisial DA (36) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, akhirnya diringkus polisi setelah setahun menjadi buronan. DA diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merugikan negara hingga Rp362 juta. Penangkapan dramatis ini terjadi di Gorontalo, tempat persembunyiannya yang terungkap setelah pelarian panjang.
Kasi Humas Polres Tojo Una-una, Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, tersangka DA, DPO kasus korupsi APBDes, telah berhasil kami amankan. Saat ini, ia sedang dalam perjalanan menuju Polres Touna untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Martono pada Sabtu (19/7).

Petualangan DA sebagai buronan ternyata cukup panjang dan berliku. Setelah kasus korupsi terungkap, ia melarikan diri dari Desa Lembanya menuju Desa/Kelurahan Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Namun, upaya pelariannya kandas setelah jejaknya terlacak hingga ke Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Penangkapan DA tak mudah. Saat hendak ditangkap, ia bersembunyi di antara 30 penambang di sekitar area pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Butuh koordinasi antara Unit Tipikor Satreskrim Polres Touna dan Resmob Polres Pohuwato untuk mengamankan DA. "Tim gabungan bergerak menuju lokasi pertambangan setelah mendapat informasi keberadaan tersangka," jelas Iptu Martono.
Iptu Martono memastikan kondisi kesehatan DA baik. Saat ini, DA tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Tojo Una-una untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seluruh barang bukti terkait kasus korupsi APBDes juga telah diamankan oleh penyidik.



