Chapnews – Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia diamankan karena diduga mencuri ikan kakap di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA di sebelah timur Pulau Sebatik, Kaltara.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat Sebatik. Tim speedboat pengawasan RIB-03 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengejar serta melumpuhkan kapal tersebut sekitar 7 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia. Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menambahkan, kapal bernama KM TW 7329/6/F asal Sabah, Malaysia, itu kedapatan tak memiliki izin berusaha dari pemerintah Indonesia. Lebih mengejutkan lagi, kapal tersebut membawa sekitar 60 kg ikan kakap dan kerapu, serta empat ABK warga negara Malaysia termasuk nakhodanya.

Yoki menegaskan, aksi penangkapan ikan ilegal ini melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pun tak main-main: penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, seperti yang ditekankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dengan prinsip 3M (melihat/mendengar, mencatat, dan melaporkan). Kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi antara KKP dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. (antara/rds)



