Chapnews – Nasional – Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran meme Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan penahanan SSS di Bareskrim Polri. Meme yang diduga dibuat SSS menampilkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto dalam pose yang dianggap "berciuman". "Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim," ujar Erdi melalui pesan singkat kepada chapnews.id, Sabtu (10/5).
Kehebohan ini pun sampai ke telinga Istana Kepresidenan. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang terbukti adanya tindak pidana. Namun, ia menyarankan pendekatan yang lebih humanis. "Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangat yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," ungkap Hasan di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).

Hasan mengakui adanya kritik dan reaksi masyarakat di ruang publik sebagai hal yang wajar dalam konteks demokrasi. Ia menekankan bahwa selama masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membawa kritik atau pernyataan rakyat ke jalur hukum. "Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian," tegas Hasan.
SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.



