Chapnews – Ekonomi – Geger! Kabar transaksi QRIS dikenakan PPN 12% membuat publik resah. Banyak yang khawatir biaya hidup semakin terbebani. Namun, benarkah demikian? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun angkat bicara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Senin (23/12/2024), memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa QRIS hanyalah media pembayaran, sebuah teknologi finansial (fintech) yang mempermudah transaksi jual beli antara merchant (penjual) dan customer (pembeli). Nilai PPN yang dikenakan tetap sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
Febrio menegaskan, PPN memang dikenakan pada transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah beban PPN tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen. Kebijakan ini telah berlaku sejak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan menambah beban biaya bagi konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS. Konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa yang dibeli, tanpa tambahan biaya PPN. Jadi, isu QRIS dikenakan PPN 12% kepada konsumen adalah informasi yang keliru. Publik diminta untuk tidak mudah termakan isu yang belum tentu kebenarannya dan selalu mengkonfirmasi informasi tersebut ke sumber terpercaya.