Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi ibu-ibu rumah tangga! Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan ternyata tak akan membebani harga pangan pokok. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan beras, bawang, hingga cabai tetap aman dari pajak tambahan tersebut. "Beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya enggak kena PPN," tegas Arief dalam keterangannya, Senin (23/12/2024). Ia menambahkan bahwa hanya beras khusus yang masih dalam tahap diskusi terkait kebijakan PPN-nya, mengingat komoditas tersebut tidak dikelola oleh Bapanas.
Hal senada disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menekankan bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN untuk bahan pokok penting seperti tepung terigu, minyakita, dan gula industri. "Jadi, tetap 11%, tidak ada kenaikan," ujarnya. Kebijakan ini, menurut Airlangga, bertujuan menjaga stabilitas harga dan ekonomi nasional, sekaligus memberikan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, lanjut dia, juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebagai bagian dari upaya tersebut, termasuk penghapusan PPN untuk sejumlah produk. Dengan demikian, masyarakat dapat bernapas lega karena kebutuhan pokok sehari-hari tetap terjangkau.
