Ads - After Header

Identitas Bandar Terkuak! Dalang Narkoba Eks Kapolres Bima Diburu

Ahmad Dewatara

Identitas Bandar Terkuak! Dalang Narkoba Eks Kapolres Bima Diburu

Chapnews – Nasional – Aparat kepolisian kini tengah fokus memburu seorang bandar narkoba berinisial E, yang diduga kuat menjadi pemasok utama dalam kasus peredaran barang haram yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik sendiri telah resmi dicopot dari jabatannya dan kini menyandang status tersangka dalam pusaran skandal ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa identitas lengkap bandar berinisial E tersebut telah berhasil diidentifikasi. "Profil lengkapnya sudah kami kantongi. Saat ini, proses pengejaran dan penangkapan sedang berlangsung intensif," ujar Irjen Johnny dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2) malam, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Identitas Bandar Terkuak! Dalang Narkoba Eks Kapolres Bima Diburu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Irjen Johnny menjelaskan bahwa E berperan vital sebagai pemasok narkoba kepada AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota. Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur.

Penyelidikan mendalam mengenai keterlibatan dan peran AKBP Didik serta AKP Malaungi dalam sindikat ini masih terus digulirkan. "Rekan-rekan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama-sama dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri sedang bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta," tambah Irjen Johnny, menggarisbawahi kolaborasi antarlembaga.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah AKP Malaungi terjerat kasus narkoba. Didik diduga kuat terlibat dengan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam hasil penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut-sebut sebagai sumber utama AKP Malaungi dalam menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.

Atas dugaan keterlibatannya, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana serius menanti para pelaku.

Perburuan terhadap bandar E menjadi kunci untuk membongkar tuntas jaringan narkoba yang telah mencoreng institusi Polri ini. Sementara itu, proses hukum terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan membersihkan citra kepolisian dari praktik-praktik ilegal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer