Ads - After Header

Indonesia Surplus Beras, Siap Jadi Eksportir Dunia?

Ahmad Dewatara

Indonesia Surplus Beras, Siap Jadi Eksportir Dunia?

Chapnews – Ekonomi – Indonesia menunjukkan performa impresif dalam penyerapan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di awal tahun 2026. Data terbaru mencatat realisasi serapan mencapai 112 ribu ton, melonjak fantastis lebih dari 700 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya yang hanya sekitar 14 ribu ton. Lonjakan signifikan ini membuka lebar peluang bagi Indonesia untuk berperan sebagai pemasok beras bagi negara-negara sahabat, demikian disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.

Menyikapi capaian gemilang ini, Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan optimismenya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). "Mudah-mudahan ini bertahan, tetap konstan. Kalau kami lihat tadi, masuk Februari itu 112 ribu ton. Jadi aku hafal datanya Bulog. Ini kalau berlanjut, insya Allah hampir pasti mudah-mudahnya, kalau ada negara sahabat yang butuh beras, mungkin kita bisa supply," tegas Amran, seperti dilansir dari chapnews.id.

Indonesia Surplus Beras, Siap Jadi Eksportir Dunia?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Capaian 112 ribu ton ini bukan angka biasa. Menurut catatan Bapanas, ini merupakan realisasi serapan tertinggi yang pernah tercatat di awal tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada Januari 2025, serapan hanya 14,9 ribu ton, dan Februari 2025 sebesar 171,1 ribu ton.

Kenaikan drastis serapan CBP ini selaras dengan proyeksi positif dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai produksi beras nasional. BPS memperkirakan total produksi beras untuk periode Januari hingga Maret 2026 akan menyentuh angka 10,16 juta ton. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 1,39 juta ton dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Menyambut akselerasi produksi ini, pemerintah tidak tinggal diam. Sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diterbitkan pada 9 Januari 2026, yang melibatkan Kepala Badan Pangan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. SKB ini bernomor 3 Tahun 2026, 14 Tahun 2026, dan 47 Tahun 2026.

Inti dari SKB tersebut adalah penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan untuk mengelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026. Kebijakan ini secara tegas memprioritaskan pembelian produksi beras dari dalam negeri. Target ambisius yang diemban adalah pengadaan CBP hingga 4 juta ton, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membuka potensi ekspor.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer