Chapnews – Ekonomi – Drama Investree memasuki babak baru! Asharyanto Gunadi, mantan bos platform fintech lending yang sempat menjadi buronan, akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Indonesia. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian masalah yang menimpa Investree, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses likuidasi aset. Berikut 9 fakta penting terkait kasus Investree yang dirangkum chapnews.id:
- Buron Sejak November 2024: Asharyanto Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Izin Investree Dicabut: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree dan menerima 85 pengaduan hingga 31 Desember 2024.
- Investree Resmi Bubar: Platform Investree atau PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan sedang dalam proses likuidasi aset. Tim Likuidasi telah dibentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025.
- Tekanan Keuangan Penyebab Utama: Tekanan keuangan perusahaan menjadi penyebab utama Investree mengalami masalah hingga akhirnya ditutup. Banyak lender mengeluhkan pengembalian dana yang macet.
- Sempat Jadi CEO di Qatar: OJK menyesalkan pemberian izin kepada Asharyanto untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy, Qatar, mengingat status hukumnya di Indonesia.
- Koordinasi Lintas Lembaga: Pemulangan dan penangkapan Asharyanto Gunadi merupakan hasil koordinasi antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
- Pendalaman Aset oleh Tim Likuidasi: Tim Likuidasi saat ini sedang mendalami nilai aset yang tersisa dalam Investree.
- Proses Penilaian Kembali: OJK telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Asharyanto Gunadi selaku Direktur Utama Investree.
- Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata: OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk meminta pertanggungjawaban Asharyanto Gunadi baik secara pidana maupun perdata.

Kasus Investree menjadi pelajaran penting bagi industri fintech lending di Indonesia. OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.



