Chapnews – Ekonomi – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pencabutan 28 izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas investigasi penyebab bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Pencabutan izin ini menyasar sejumlah proyek strategis, termasuk tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Sumatera Utara, serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang mengalami keterlambatan signifikan.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin telah melalui kajian mendalam oleh Satgas PKH. "Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan," ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources menjadi salah satu yang dicabut, menyusul penilaian pemerintah terhadap adanya persoalan kepatuhan dan pengelolaan kawasan yang dianggap tidak dapat ditoleransi. "Tambang emas di Sumatera Utara itu juga termasuk yang dicabut. Pencabutannya sudah melalui kajian yang sangat mendalam," tegasnya.
Tak hanya sektor pertambangan, proyek PLTA Batang Toru dengan kapasitas 510 megawatt juga terkena imbas pencabutan izin. Proyek yang seharusnya sudah beroperasi secara komersial (COD) pada tahun lalu ini mengalami penundaan yang cukup besar. "PLTA di Batang Toru itu juga termasuk yang dicabut. Kapasitasnya sekitar 510 megawatt dan seharusnya sudah COD tahun kemarin, tapi terjadi delay," jelas Bahlil. Nasib proyek-proyek ini kini menjadi tanda tanya besar.



