Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah (WFH), menyusul peningkatan curah hujan dan potensi cuaca ekstrem. Namun, imbauan ini tidak berlaku untuk semua sektor.
Sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH adalah mereka yang operasionalnya berlangsung 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ini mencakup sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Saripudin, menjelaskan bahwa perusahaan di sektor-sektor tersebut dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional, sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Kebijakan WFH ini bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan kelangsungan kegiatan usaha di tengah cuaca ekstrem. Perusahaan diminta untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga produktivitas dan operasional.
Disnakertransgi juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Jakarta hingga 24 Januari 2026. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi seperti genangan hingga banjir.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, terutama bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir dan wilayah dengan sistem drainase terbatas. Masyarakat juga diminta untuk memantau informasi banjir melalui kanal resmi dan menghubungi layanan darurat Jakarta Siaga (112) dalam kondisi darurat. Informasi ini dikutip dari Chapnews – Nasional – .



