Chapnews – Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu lalu. Permintaan maaf ini terkait dengan kontroversi saat ia menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton. Arfian sebelumnya juga sempat menyindir Komisi III, mengisyaratkan adanya intervensi dalam kasus tersebut.
Di hadapan anggota dewan, Arfian mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas insiden di persidangan. "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujarnya. Ia juga mengakui telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas tindakannya. "Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," tambahnya, sembari berterima kasih atas koreksi dan atensi dari Komisi III.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah memaafkan. Habiburokhman berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi para jaksa muda untuk bertindak lebih bijak di masa mendatang. "Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tugas Komisi III adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan dan kinerja kejaksaan sebagai mitra kerja, sesuai dengan amanat Pasal 20A UUD 1945. "Komisi III tidak dalam kapasitas mengintervensi secara teknis acara pidana dua kasus tersebut. Tapi melakukan pengawasan terhadap kinerja mitra," jelasnya.
Sementara itu, kasus yang menyeret Fandi Ramadhan sendiri telah mencapai putusan. Fandi divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam. Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Vonis ini jauh dari tuntutan mati yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi evaluasi penting bagi penegakan hukum di Indonesia.



