Chapnews – Nasional – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 4,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3). Japto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menyeret nama mantan Bupati Rita Widyasari.
Setelah pemeriksaan maraton tersebut, Japto memilih bungkam mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab hukum sebagai warga negara Indonesia. "Tanya penyidik saja, saya datang memenuhi tanggung jawab hukum," ujarnya singkat kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama oleh Japto. Dana tersebut diduga sebagai ‘jasa pengamanan’ terkait hasil pertambangan. "Penyidik menggali dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi.
Selain Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting, Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022. Namun, Abdi mengajukan penjadwalan ulang karena bentrok dengan agenda lain.
Kasus ini berpusat pada penetapan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka oleh KPK pada Februari lalu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Rita Widyasari sendiri kembali menghadapi proses hukum KPK atas dugaan gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Rita diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut. Saat ini, Rita masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang diputus pada 2018. Namanya juga disebut dalam kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi.
Penyidik KPK juga masih menelusuri kaitan kasus ini dengan penyitaan kendaraan-kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto. "Ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP," tambah Budi.
Perlu diketahui, Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada tahun lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang tindak pidana ke elite Pemuda Pancasila. Sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah, dan dokumen, telah disita penyidik saat menggeledah kediaman ketiga saksi tersebut.



